KEPAK Minta Tim Penyidik Untuk Segera Menetapkan Status Tersangka Dugaan Transaksi Ruislagh - KARAWANG BICARA

Senin, 10 Maret 2025

KEPAK Minta Tim Penyidik Untuk Segera Menetapkan Status Tersangka Dugaan Transaksi Ruislagh

Karawangbicara.com | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi ruislagh (tukar menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland. Namun, tim penyidik didesak untuk segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK), Fachry Suari Pamungkas SH, dalam keterangan resminya kepada Kantor Berita RMOL Jabar di Karawang, Senin (10/3/2025).

Fachry menjelaskan bahwa polemik ruislagh ini mencuat setelah KEPAK melayangkan laporan ke Kejati Jabar pada 19 Februari 2023. Pihaknya menilai ada indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam tukar menukar aset Pemkab Karawang, yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Kami menduga adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinannya itu terjadi upaya tindak pidana pencucian uang, karena kami menilai adanya potensi kerugian negara yang setidak-tidaknya ditaksir mencapai Rp60 Miliar," beber dia.

Oleh karena itu, Fachry bersama masyarakat Kabupaten Karawang berharap Kejati Jabar segera menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Apalagi, penyidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

"Kami sangat berharap adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Dan seyogyanya juga, agar permasalahan ini bisa cepat mereka selesaikan dengan melakukan proses penetapan status tersangka kepada para oknum pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi semata," tegas Fachry.

Senada dengan Fachry, anggota tim KEPAK, Shimon Fernando Tambunan SH, juga mendesak Kejati Jabar agar segera menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa laporan KEPAK telah masuk ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini.

"Artinya ketika laporan kami di tahun 2023 lalu itu statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan per tanggal 9 Desember 2024 kemarin, berarti bisa kita garis bawahi bahwa apa yang kita duga itu (korupsi) memang betul terjadi. Sebab kami memastikan, bahwa tim penyidik di Kejati Jabar ini sudah ada temuan yang dikantonginya tuj menjadi sejumlah barangbukti dalam memenuhi unsur yang berkaitan dengan adanya suatu perbuatan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Shimon menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan tukar menukar aset Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev, Karawang. Tanah tersebut ditukar dengan lahan milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang tersebar di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.

"Namun di dalam proses Ruislagh ini, diduga terjadi adanya suatu perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Shimon.

Berdasarkan informasi dari kanal berita jabar.antaranews.com, Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait kasus ini.

"Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat," kata Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada hari Selasa lalu, 11 Februari 2025.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak awal 2024. Bahkan, pada 20 Mei 2024, penyidik Kejati Jabar telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Pemkab Karawang. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) dari Kepala Kejati Jabar dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024.

Shimon menegaskan bahwa KEPAK mendukung penuh upaya Kejati Jabar dalam mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya berharap penegakan hukum dalam kasus ruislagh ini dapat menjadi role model dalam mengamankan aset negara.

"Sehingga dengan adanya kepastian penegakan hukum yang terungkap melalui kasus ini, ya harapan kami pun tentunya bisa menjadi sebuah Role Model dalam mengamankan aset negara agar tak dijual begitu saja demi mendapat keuntungan pribadi bagi segelintir oknum pejabat korup tersebut," tandasnya.(Red) 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done