Penipuan Berkedok Pinjaman Uang Terungkap di Karawang, Enam Orang Tersangka Ditangkap - KARAWANG BICARA

Kamis, 20 Februari 2025

Penipuan Berkedok Pinjaman Uang Terungkap di Karawang, Enam Orang Tersangka Ditangkap

Karawang - karawangbicara.com.Februari 2025 - Kasus penipuan bermodus pinjaman uang dengan menggunakan uang palsu terungkap di Karawang. Polres Karawang berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Menurut keterangan korban, awalnya ia berbicara dengan seorang saksi dan menyampaikan bahwa ia membutuhkan sejumlah uang untuk modal usaha. Keesokan harinya, saksi memperkenalkan korban kepada empat orang laki-laki yang mengaku sebagai pemberi pinjaman. Dalam diskusi yang berlangsung, tersangka menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman Rp1 miliar, korban harus membayar uang administrasi sebesar Rp25 juta, sementara untuk pinjaman Rp2 miliar, biaya administrasi yang diminta adalah Rp50 juta.
Korban setuju dengan kesepakatan tersebut dan pertemuan selanjutnya dijadwalkan di sebuah rumah makan di wilayah Karawang. Dalam pertemuan itu, empat tersangka mengajak korban melihat uang dalam sebuah tas yang berada di dalam mobil mereka. Ketika tas dibuka, korban melihat pecahan uang Rp100.000 yang diklaim tersangka bernilai Rp1 miliar.

Setelah kembali ke rumah makan, korban sepakat untuk menyerahkan uang administrasi sebesar Rp50 juta dengan rincian Rp40 juta diberikan tunai dan Rp10 juta ditransfer ke rekening tersangka. Sebagai gantinya, korban menerima tas yang diklaim berisi uang tunai Rp1 miliar. Namun, saat sampai di rumah dan membuka tas tersebut, korban terkejut karena seluruh uang di dalamnya adalah uang palsu.

Korban segera menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon mereka sudah tidak aktif. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Beberapa di antaranya berperan sebagai penyampai presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta ada yang bertindak sebagai eksekutor dalam pertemuan dengan korban.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli sebesar Rp7,1 juta, uang palsu senilai hampir Rp600 juta, tujuh unit handphone milik tersangka, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polres Karawang terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini..(Nung)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done